KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sehubungan akan terjadinya Gerhana Bulan Total (GBT), pada 31 Januari 2018 ini, Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran agar di seluruh daerah dapat melaksanakan shalat gerhana atau salat khusuf.
“Kami sudah meneruskan seruan itu kepada daerah-daerah melalui Kantor Kementerian Agama setempat, agar diteruskan kepada umat Islam, sehingga saat gerhana terjadi dapat melakukan salat gerhana,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Ubaidillah Ahmad, di Palangka Raya.
Ubaidillah mengatakan, salat gerhana dapat dilakukan sendiri ataupun berjamaah. Tata cara salat ini sudah diedarkan. Masyarakat juga dapat melihat cara melakukan shalat gerhana di internet.
Intinya, lanjut Ubaidillah, seruan ditujukan bagi semua umat Islam, baik para ulama, pimpinan ormas Islam, masjid-masjid, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan shalat gerhana bulan di wilayah masing-masing.
Adapun tata cara salat gerhana, yakni: berniat di dalam hati, takbiratul ihram (bertakbir sebagaimana salat biasa), membaca doa iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya).
Kemudian rukuk sambil memanjangkannya, bangkit dari rukuk (I’tidal), setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang, kemudian rukuk kembali (rukuk kedua) yang panjangnya lebih pendek dari rukuk sebelumnya.
Lalu, bangkit dari rukuk (i’tidal), kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali, bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya, sebelum diakhiri dengan salam. (tva)
Discussion about this post