KALAMANTHANA, Tana Paser – Bulan Januari baru berakhir hari ini. Aparat kepolisian disibukkan dengan kasus narkoba. Sudah 114,67 gram yang digagalkan peredarannya, tak terhitung pula yang lolos sampai ke pemakai.
Sabu-sabu seberat 114,67 gram itu digagalkan peredarannya oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, dibantu polsek jajaran. Selain sabu-sabu, Satreskoba juga mengamankan 10 butir ekstasi dengan berat 2,38 gram.
“Dari data yang ada, Polres Paser menangani sedikitnya lima kasus tindak pidana narkoba dengan lima orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolres Paser, AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Tonangi.
Kapolres Roy Satya Putra mengapresiasi proaktifnya masyarakat dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pasalnya, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
“Dukungan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memegang peran penting dalam mengungkap peredaran gelap narkoba yang telah merambah ke pelajar, khususnya obat keras dalam daftar G,” ujar Roy.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan, dari seluruh tersangka yang berhasil diamankan pada periode Januari 2018, sebagian besar masih didominasi wiraswasta dan pekerja swasta atau buruh serabutan.
“Pengungkapan terbesar di bulan Januari 2018 didapat dari tangan tersangka berinisial SL (26). Dari tangannya, diamankan lima paket atau bungkus klip yang berisi sabu berbagai macam ukuran dengan berat 88 gram bruto,” tutup Ade. (ik)
Discussion about this post