KALAMANTHANA, Palangka Raya – Inilah ironi anak manusia dari Barito Selatan. Membela diri dari ancaman serangan orangutan, T (41) dan M (32) justru jadi tersangka. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun.
Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko mengatakan, pihaknya bersama Polres Barito Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap orang utan. Bangkai orangutan ditemukan di Sungai Kalahien dalam kondisi tanpa kepala.
“Tersangkanya berinisial T (41) dan M (32). Keduanya warga Barito Selatan. Semuanya pria,” ujar Anang di Palangka Raya, Rabu (31/1/2018).
Anang mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap orangutan karena membela diri. Orangutan disebut akan menyerang salah satu tersangka berinisial T yang tengah menyadap karet di kebun milik sendiri.
Penemuan bangkai orangutan tanpa kepala terjadi pada Senin (15/1) oleh warga Desa kalahien, Kabupaten Barito Selatan. Awalnya, bangkai orangutan tersebut diduga sesosok manusia. Namun, usai dievakuasi baru diketahui ternyata orangutan. Selain tanpa kepala juga ada 17 lubang bekas tembakan senapan angin.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya pihak Polda Kalteng bersama Polres Barito Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Keduanya diancam dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp100 juta rupiah,” kata Anang. (tva)
Discussion about this post