KALAMANTHANA, Palangka Raya – Walaupun Jhon Krisli dan Maryono, menyatakan tidak ada lagi yang perlu dikonfirmasi terkait mahar politik, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, tetap menuntaskan kasus yang sudah dilontarkan keduanya beberapa waktu lalu, ke media massa. Apalagi prosesnya sudah masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Akan tetapi dari hasil pembahasan kedua dalam Gakkumdu pada 4 Februari 2018, pihak kepolisian/penyidik menyatakan bahwa alat bukti belum memenuhi untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk agar menambah alat bukti.
“Tetapi sampai batas yang ditentukan belum bisa terpenuhi. Kejaksaan berpendapat bahwa keterangan yang didapat Panwas Kota belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Satriadi, di Palangka Raya, Selasa (6/2/2018).
Hanya saja, dirinya sempat merasa heran, karena Joyo mengatakan, kasus mahar politik yang sempat dikemukakan, ternyata hanya kesalahanpahaman antara Joyo, Gerindra dan PPP. Padahal sebelumnya, menyebutkan dengan gamblang adanya transaksi mahar politik.
“Jadi setelah dibahas di Sentra Gakkumdu, pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Di samping keterbatasan waktu dan sudah dituangkan dalam berita acara,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post