KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah mewanti-wanti para warga yang baru menerima sertifikat tanah, supaya jangan digadai untuk berfoya-foya.
Ada 2.504 warga menerima sertifikat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat lewat program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), Jumat (9/2/2018).
Nadalsyah mengatakan, para pemegang sertifikat tanah harus menyimpan baik-baik dokumen tersebut dan mempertimbangkan secara matang apabila ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman. “Jangan sampai jadi kehilangan tanah hanya gara-gara salah memperhitungkan cicilan pinjaman,” ujarnya di Muara Teweh.
Berbekal sertifikat, lanjut Nadalsyah, warga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibanding tanah yang belum bersertifikat, sekaligus meminimalisir risiko sengketa tanah atau direbut oleh mafia-mafia tanah, karena tanah tersebut telah terdata dan terdaftar di database kantor ATR/BPN. “Pemerintah menargetkan selambat-lambatnya 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barut, Hendra Aledo Royke Pioh, mengatakan 2.504 sertifikat diterbitkan bagi masyarakat yang telah mengurus kepemilikan tanah sejak 2017. Namun masih terbatas bagi masyarakat di Kecamatan Teweh Tengah dengan target yang ditetapkan kantor ATR/BPN sebanyak tiga ribu sertifikat.
Hendra Aledo menambahkan, pada 2018 kantor ATR/BPN menargetkan penerbitan 7.500 sertifikat dengan sasaran di empat kecamatan. Ketentuannya, untuk sertifikat pekarangan maksimal 300 meter persegi, dan untuk lahan pertanian atau perkebunan maksimal lima hektar. “Jika melebihi dari ketentuan tersebut, tidak dapat diterbitkan sertifikat tetapi boleh diwariskan sebagian kepada keluarganya supaya dapat diterbitkan sertifikat,” sebutnya.(mel)
Discussion about this post