KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya telah mengeluarkan amar putusannya, Kamis (8/2) yang menerima gugatan Frisboy, dan menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tanggal 12 Oktober 2017, Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera A Y Mebas mengaku belum menerima laporan resmi.
Artinya, lanjut Ampera, karena belum ada menerima laporan resmi, pihaknya belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah banding atau menerima putusan tersebut. “Sebab naskah Amar Putusan PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang di ajukan oleh Frisboy itu, ya tunggu sampai ada laporan resmi,” tegasnya kepada KALAMANTHANA, Sabtu (10/2/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa Pemilihan Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal 12 Oktober 2017, dianulir Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya dalam amar putusannya yang dibacakan, Kamis (8/2).
Dengan putusan PTUN yang menganulir SK Bupati tersebut, juga Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai kepala desa terpilih masa bakti 2017-2023 atas nama Emilia Masa serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat Pemilihan Kepala Desa Dayu tahun 2017, maka Pilkades Desa Dayu harus diulang.
Pengugat Frisboy melalui Kuasa Hukumnya Pua Hardinata dan Martini merasa puas karena majelis hakim PTUN memperhatikan fakta-fakta dan bukti yang ada dan menyatakan Pilkades Desa Dayu tidak sah karena salah satu calon, yakni Emilia dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kepemilikan ijazah SLTP sederajat sebagaimana syarat minimal untuk pencalonan kepala desa.
Sebagaimana diketahui, pada awalnya Emilia mengunakan ijazah paket C atas nama Emilia Rizona. Namun setelah diteliti tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir sehingga munculah saksi Emilia Rizona yang mengaku kehilangan ijazah paket C dengan menunjukan bukti kehilangan dari Polres Barito Timur.
Emilia menganti ijazah Paket C tersebut dengan Surat Keterangan dari SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai, namun belakangan pihak sekolah SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai mencabut keterangan kelulusan atas nama Emilia karena tidak ditemukan register di sekolah tersebut.
Sampai batas akhir penyampaian persyaratan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, namun panitia tetap menyelenggarakan pilkades yang dimenangkan Emilia, yang kemudian di tetapkan dengan Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017 dilanjutkan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 yang kemudian di kukuhkan dengan Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017. (tin)
Discussion about this post