KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu, yakni Im (23) dan Ta (20) ditangkap aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Keduanya diringkus di lokasi berbeda, Minggu (11/2/2018).
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo membenarkan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial Im dan Ta terkait dugaan kuat pemilikan sabu-sabu. Tersangka pertama Im ditangkap di Jalan Masjid RT 02A, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diringkus ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Tugiyo mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Im sedang terjadi penyalahgunaan narkotika. “Lalu kami memonitor dan menduga kuat tindak kriminal sedang terjadi, karena pelaku tidak mau membuka pintu rumah. Ketika polisi masuk ke dalam, ternyata benar ditemukan alat hisap sabu di lantai ruang depan,” ujarnya kepada wartawan.
Dari saku jaket pelaku, lanjut Tugiyo, polisi menemukan satu paket sabu dan di kolong rumah ditemukan pipet kaca berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka saat lari.
Selain Im, polisi juga menciduk Ta alias Da, warga Simpang Pramuka, Muara Teweh. Ta diringkus tanpa perlawanan dan dari tangan tersangka tersebut ditemukan pipet kaca dalam kotak rokok dan uang tunai Rp800 ribu. “Di TKP, kami juga mengamankan sebuah dompet coklat berisi dua paket sabu, sendok takar, dan plastik klip kosong yang ditemukan di atap kandang ayam,” katanya.
Kedua pelaku bersama barang bukti termasuk sabu masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,63 gram langsung dibawa ke Mapolres Barut. Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Im. Sedangkan terhadap tersangka Ta dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (mel)
Discussion about this post