KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS 3R) Kelompok Swadaya Masyarakat Ikhlas Mamangun Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (12/2/2018).
Peresmian TPS 3R di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas Gang Sosial tersebut dilaksanakan atas kerja sama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kapuas, Dinas Lingkungan Hidup Kapuas dan Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir dalam persemian saat itu perwakilan Satker PSPLP Provinsi Kalteng, Roy Marthen, Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Dinas DLH Kapuas M Saleh Makki, kepala SOPD Lingkup Pemkab Kapuas, Camat Selat, Lurah Selat Utara, Lurah Selat Dalam dan para ketua RT.
Bupati Kapuas Ben Brahim mengatakan, dengan adanya TPS 3R dapat membantu mengurangi sampah atau volume sampah. Karenanya, ia berharap agar TPS 3R tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. “Malah saya harapkan bertumbuh dan menjamur (TPS 3R) di kota ini ke depannya. Mari kita bersama-sama memanfaatkan sampah yang bisa bermanfaat untuk kita,” katanya.
Plt Kadis PUPRPKP Kapuas, Septedy, mengungkapkan, TPS 3R Ikhlas Mamangun merupakan infrastruktur terbangun dari program pembangunan TPS 3R berbasis masyarakat direktorat PPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dana pembangunannya disalurkan melalui Satker PSPLP Provinsi Kalteng tahun anggaran 2017.
“TPS 3R ini merupakan yang kedua yang terbangun di Kabupaten Kapuas, sebelumnya pada tahun 2016 telah dibangun TPS 3R di Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang,” terang Ben.
Program TPS 3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas sampah yang akan diolah secara lebih lanjut di TPA dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.
Ditambahkan Septedy, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Program NUSP Direktorat PKP Ditjen Cipta Karya Kementerian PURP, sudah mereplikasikan TPS 3R tahun 2017 di Kelurahan Murung Keramat dan Kelurahan Selat Dalam. “Sehingga total TPS 3R di Kabupaten Kapuas berjumlah empat unit,” jelasnya. (is/adv)
Discussion about this post