KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tentang penetapan pasangan calon walikotA dan wakil walikota Palangka Raya periode 2018-2023, di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin (12/2/2018), KPU menetapkan peserta Pilkada Palangka Raya.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Palangka Raya nomor : 18/HK.03.1-Kpt/6271/Kota/II/2018, menetapkan 4 pasangan calon (paslon) yakni satu dari paslon perseorangan Rusliansyah dan Rogas Usup dengan jumlah dukungan sebanyak 20.032 dari syarat dukungan minimal 19.700.
Kemudian tiga dari paslon dari partai politik, yakni Fairid Nafarin dan Umi Mastikah dengan jumlah 10 kursi (Partai Golkar 4 kursi, Demokrat 2 kursi , PAN 2 kursi, dan PPP 2 kursi).
Selanjutnya Tuti Dau dan Rahmadi HN, dengan jumlah 9 kursi, dari Partai Nasdem (2 kursi) Gerindra (4 kursi) dan PKB (3 kursi). Terakhir Aries M Narang dan Habib Said Achmad Fawzy Bacshin, dengan jumlah 7 kursi dari PDI-Perjuangan.
Kendati demikian, semua bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Palangka Raya, dan dinyatakan tidak lolos, tetap menerima berkas pengumuman hasil penetapan. Adapun keempat bacalon tersebut adalah Dagut dan Fitriadi Yusuf, Nampung dan Budi Santoso, Rizky Mahendra Nihin dan Daryana serta Yuliustry dan Fathul Munir. (tva)
Discussion about this post