KALAMANTHANA, Muara Teweh – Usai ditetapkan secara resmi sebagai calon Bupati Kabupaten Barito Utara periode 2018-2023 dari PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan tenggat waktu alias deadline kepada Taufik Nugraha selama lima hari untuk melengkapi berkas pengunduran diri dari DPRD Barut.
Ketua Desk Pilkada yang juga Komisioner KPU Barut Rututman mengatakan, KPU menunggu pasangan calon yang belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi, khususnya yang masih berstatus anggota DPRD, supaya segera menyerahkan berkas pengunduran diri. KPU memberikan waktu paling lambat lima hari usai penetapan calon.
“Kami meminta kepada pasangan calon yang belum mengajukan surat pengunduran diri, khususnya yang masih berstatus anggota DPRD Barut untuk segera menyampaikan berkas pengunduran diri. Kelengkapan surat pengunduran diri, tanda terima berkas pengunduran diri, dan surat tanda pengunduran diri diproses dan diberikan kesempatan sampai lima hari sejak tanggal penetapan calon,” katanya di Muara Teweh, Senin (12/2/2108).
Seperti diketahui, Taufik terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Teweh Tengah melalui PI Perjuangan pada pemilu legislatif 2014. Dia dilantik pada 18 Agustus 2014 dan jika berjalan secara normal akan mengabdi di DPRD sampai dengan 18 Agustus 2019. Di DPRD Barut, Taufik didapuk sebagai Ketua Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari DPRD Kabupaten Barut maupun DPC PDI Perjuangan Barut tentang berkas pengunduran diri Taufik Nugraha dari DPRD. Hanya saja, bila proses pergantian antar waktu (PAW) berjalan normal, dapat dipastikan posisi Taufik akan diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya di PDI Perjuangan dari Dapil I, yakni Denny Hermanto Sumarna, atau yang biasa akrab dipanggil Liping, saat ini tercatat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Teweh Tengah.(mel)
Discussion about this post