KALAMANTHANA, Muara Teweh – Calon Bupati Barito Utara dari PDI Perjuangan Taufik Nugraha mengklarifikasi soal surat pengunduran dirinnya dari DPRD yang belum masuk ke KPU setempat. Sesuai dengan UU Pilkada, batas terakhir pengunduran diri adalah 30 hari sebelum pemilihan yang digelar pada 27 Juni 2018.
Artinya masih cukup waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri, bukan lima hari seperti disampaikan KPU Barut, kemarin. “Baik calon kepala atau wakil kepala daerah yang berstatus anggota DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak ada surat itu, tidak mungkin saya ditetapkan oleh KPU,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (13/2/2018).
MenurutTaufik, pada hari ini (Selasa) dirinya telah menandatangani sebuah surat pengunduran diri yang akan langsung diantarkan kepada Gubernur Kalteng. “Saya sudah menandatangani surat pengunduran diri secara resmi. Saya akan mengantarkan langsung kepada gubernur, besok, karena kebetulan ada acara di Palangka Raya,” tegasnya.
Taufik berharap, melalui mekanisme yang sudah diatur UU dan Peraturan KPU, surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD sudah turun. “Saya optimis, sebelum tenggat waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU, surat dari Gubernur Kalteng sudah turun,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan secara resmi sebagai calon Bupati Kabupaten Barito Utara periode 2018-2023 dari PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan tenggat waktu alias deadline kepada Taufik Nugraha selama lima hari untuk melengkapi berkas pengunduran diri dari DPRD Barut.
Ketua Desk Pilkada yang juga Komisioner KPU Barut Rututman mengatakan, KPU menunggu pasangan calon yang belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi, khususnya yang masih berstatus anggota DPRD, supaya segera menyerahkan berkas pengunduran diri. KPU memberikan waktu paling lambat lima hari usai penetapan calon.(mel)
Discussion about this post