KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibarat layu sebelum berkembang, begitulah nasib Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang retribusi sarang walet. Pemkab Barut terpaksa menghentikan sementara penagihan pajak sarang burung walet karena biaya operasional jauh lebih besar daripada penghasilan.
“Penagihan pajak sarang burung walet ini dihentikan sejak Rabu, 14 Februari 2017 sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena sedang dilakukan evaluasi oleh pimpinan. Alasan penghentian karena penerimaan pajak sarang burung walet sejak September 2017 lalu itu dinilai tidak ekonomis, sehingga biaya operasional lebih besar dibanding penerimaan pajak tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barut Aswadin Noor, Rabu (14/2/2018).
Menyikapi kondisi itu, lanjut Aswadin, untuk sementara tidak ada lagi penagihan pajak sarang burung walet oleh petugas BPPD ke pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung wallet. Demikian pula penerimaan pembayaran di Kantor BPPD Barut ditiadakan. Sebab, berdasarkan instruksi pimpinan penerapan pajak sarang burung walet sebagai salah satu sumber penerimaan daerah sedang dievaluasi.
Aswadin menambahkan penerimaan pajak sarang burung walet sejak September sampai bulan Desember 2017 sebesar Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta. Penerimaan pajak pada 2017 dinilai belum maksimal, karena baru diterapkan sejak September, sedangkan pada 2018 Pemkab Barut menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Penerimaan pajak sarang burung walet berdasarkan Peraturan Bupati Barut Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum,” katanya.
Terkait penghentian sementara penagihan, Aswadin mengimbau kepada para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet di Kabupaten Barut supaya tidak menerima jika ada petugas yang mengaku petugas penagih pajak sarang burung walet dan tidak perlu melakukan pembayaran di kantor BPPD.
Penghentian penagihan atau pemungutan pajak sarang burung walet ini cukup menyita perhatian umum, karena disinyalir terkait dengan pemberitaan dari salah satu calon Bupati Utara yang berjanji akan mengeveluasi Perbup pajak sarang burung walet ini, karena dianggap memberatkan para pengusaha atau petani walet. (mel)
Discussion about this post