KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Mawardi-Muhajirin (2M) melalui kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Panwaslih Kapuas guna menyampaikan berkas gugatan.
Namun berkas gugatan tersebut dikembalikan Panwaslih dikarenakan berkasnya dianggap masih kurang lengkap. “Kemarin Rabu (14/2/2018), sekitar pukul 15.30 WIB, kuasa hukum 2M memasukkan berkas sengketa kepada kita,” kata Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo ditemui KALAMANTHANA di Kantor Panwaslih Jalan Seroja Kuala Kapuas, Kamis (15/2/2018).
Adapun berkas sengketa yang disampaikan ke Panwaslih, kata Iswahyudi, dengan obyek perkara SK KPU Nomor 007 tentang pasangan 2M yang tidak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sesuai peraturan. Adapun berkas yang kurang itu di antaranya yakni foto copy KTP pemohon (Mawardi-Muhajirin), berkas pencalonan, formulir B1 KWK, B KWK, B2 KWK, dan B3 KWK dan B4 KWK.
“Berkas itu sebagai bahan kita menganalisa dan mengkaji. Jadi, berkasnya kita kembalikan, dan kita beri waktu tiga hari untuk perbaikan, perbaikan itu kita beri kesempatan sampai tanggal 17 Februari 2018,” terang Iswahyudi. (is)
Discussion about this post