KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas memberikan kesempatan kembali kepada pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin untuk mendaftarkan diri kembali, menurut pandangan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Y Freddy Ering, sangat keliru.
“Itu keputusan yang tidak masuk akal dan menyimpang dari tahapan yang sudah dtetapkan. Keputusan itu juga menyimpang dari surat KPU Pusat Nomor 160 tanggal 12 Februari 2018,” tegas Freddy di Palangka Raya, Sabtu (17/2/2018).
Menurutnya, bagaimana mungkin pasangan yang statusnya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan ujug-ujug dapat mendaftar kembali, tanpa menunggu kejelasan statusnya,sesuai gugatannya ke Panwaslih.
“Harusnya yang bersangkutan menyelesaikan dulu gugatannya di Panwaslih,” ujarnya lagi.
Terkait dengan hal tersebut, PDI Perjuangan akan meminta KPU Provinsi Kalteng untuk dapat mensupervisi dan mengoreksi keputusan KPUD Kapuas.
“Silakan dibuka pendaftaran, untuk membuka kesempatan parpol/gabungan parpol mendaftar. Adapun pasangan yang sudah ditetapkan, tetap. Yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan menggugat ke Panwaslih, mari kita tunggu rekomendasi Panwaslih soal statusnya,” tegas Freddy.
Hari ini pula, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor, Baron Ruhat Binti, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Mengenakan celana jins hitam dan kemeja biru muda, Baron datang ke kantor penyelenggara pemilu saat itu dalam rangka meminta surat keputusan KPU Kapuas tentang pembatalan nomor urut pasangan Ben-Nafiah serta tentang membuka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas oleh KPU Kapuas.
“Karena surat itu akan menjadi pegangan kami supaya bisa menentukan sikap, langkah hukum apa yang akan diambil,” kata Baron, kepada sejumlah awak media, usai mendatangi Kantor KPU.
Baron menambahkan, ada waktu tiga hari bagi pihaknya untuk menentukan sikap, sejak putusan KPU tersebut dikeluarkan. “Jadi, ada waktu tiga hari bagi kita untuk menentukan sikap, menentukan sikap itu tentunya upaya hukum yang akan bergulir di Panwaslih,” jelasnya. (ss)
Discussion about this post