KALAMANTHANA, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ telah mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi pilkada serentak 2018. Mustaqim mencalonkan sebagai bupati didampingi Sofian Nur dan mengambil cuti sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu.
Mustaqim mengatakan, terkait cuti ini, termasuk fasilitas rumah yang digunakan selama ini tidak lagi dibayar sewanya melalui pemerintah daerah. Karena rumah tersebut bukan fasilitas negara tersebab Pemkab PPU belum mempunyai fasilitas rumah dinas, maka Mustaqim akan menggunakan uang pribadi untuk sewa rumah tersebut.
“Saya pakai uang pribadi untuk membayar sewa rumah, termasuk fasilitas yang diberikan di rumah dinas juga sudah tidak dipakai, mulai dari kursi sampai tempat tidur,” kata Mustaqim.
Bahkan, lanjut Mustaqim, termasuk kursi digunakan di ruang tamu sudah diganti dengan kursi yang dibeli dari uang pribadi. Selain itu kendaraan dinas operasional yang berada di kediamannya telah diserahkan ke Pemkab Kabupaten PPU.
“Semua fasilitas penunjang termasuk kendaraan telah diserahkan. Bahkan fasilitas speed boat yang disiapkan Pemkab selama ini juga tak akan digunakan lagi dan memilih menggunakan speed boat umum,” tuturnya.
Mustaqim resmi menanggalkan jabatan sementara dalam rangka cuti untuk mengikuti Pilkada serentak tahun ini. Hal ini sesuai dengan terbitnya permohonannya yang ditandatangani Gubernur Kalimanatan Timur Awang Faroek Ishak dengan nomor surat 203.3/470/B.PP0D.III tertanggal 5 Ferbruari 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, kepada sejumlah media, Kamis (15/2) mengatakan izin cuti Mustaqim selama masa kampanye terhitung 15 Februari-23 Juni 2018.
“Izin cuti Pak Mustaqim terhitung mulai hari ini sampai tanggal 23 Juni 2018,” katanya.
Tohar mengatakan cuti diluar tanggungan negara kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti tanpa mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Selain itu juga sesuai dengan peraturan mendagri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan mendagri nomor 74 tahun 2016.
“Ini juga sesuai dengan peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, dan selama menjalankan cuti di luar tanggunagan negara maka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatanya,” pungkasnya.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 mulai pada 15 Februari 2018. Kampanye berakhir pada 23 Juni 2018
Merujuk PKPU Nomor 1 Tahun 2017, bentuk kampanye yang dimaksud terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka serta kampanye melalui media masa, cetak
Berdasar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Cuti kampanye itu pada saat dimulainya kampanye, sampai pada berakhirnya tahapan kampanye. Jadi, jumlah hari cuti untuk kandidat incumbent juga selama 129 hari,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post