KALAMANTHANA, Penajam – Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (19/02/2018) yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten PPU Nanang Ali di dampingi wakil ketua DPRD I PPU Sudirman dan wakil ketua II DPRD PPU Syahruddin M Noor serta Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru.
Penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini, juga dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Darfiah.
Ketua DPRD Nanang Ali pada kesempatan tersebut mengatakan tujuan dari acara penandatanganan kesepakatan bersama ini, adalah untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dan merupakan rutin tiap tahunnya.
“Ini kegiatan rutin kita dan tiap tahun ada kerja sama dan ada lokasi anggaran untuk kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, bukan kerjasama di bidang pidana,” kata Nanang Ali.
Dikatakan Nanang Ali, kerja sama ini juga terkait persoalan di tengah masyarakat. Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten PPU Darfiah mengatakan bahwa MoU antara pihak kejaksanaan dengan pihak Sekretaris DPRD memang rutin di lakukan dan di dalam UU Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang hukum bisa memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum.
“Salah satu tujuan MoU ini bisa memberikan bantuan hukum kepada sekretarian DPRD Kabupaten PPU,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post