KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengenai larangan penjualan obat jenis albothyl, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, segera mengeluarkan surat edaran tentang surat pelarangan di semua apotek dan toko obat setempat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinkes Kabupaten Pulang Pisau, dr. Muliyato Budihardjo, Selasa (20/2/2018). Pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan penjualan obat jenis albolthyl tersebut.
“Kemarin (Senin) kita sudah merapatkan terkait pelarangan obat jenis itu dan sesegera mungkin surat edaran itu sudah kita edarkan ke semua apotik dan toko obat. Intinya melarang apotek dan tokoh obat tak lagi mengedarkan albolthyl,” ucapnya.
Setelah munculnya pelarangan bahwa obat yang diketahui sebagai obat sariawan dan tergolong obat keras yang dapat memperburuk penggunanya.
Berdasarkan pantauan KALAMANTHANA di lapangan, masih ada beberapa toko obat, apotek dan toko lainnya di daerah ini yang masih memasarkan obat jenis tersebut.
“Untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan obat jenis albhotyl ini tentunya segera kita laksanakan, namun kalau untuk menarik peredaran obat itu baik di toko obat, apotek, minimarket dan toko-toko lain, tentunya itu adalah kewenangan BPOM,” katanya.
Sebelumnya diketahui BPOM RI membekukan izin edar albothyl karena mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. (app)
Discussion about this post