KALAMANTHANA, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli menduga ada yang ganjil terhadap penerbitan izin usaha perkebunan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
“Penerbitan izin PT LMS diberikan dalam waktu empat hari oleh Pemkab,” kata Jhon Krisli, Senin (19/2/2018) di Sampit.
Menurut Jhon, semestinya proses penerbitan izin yang dikeluarkan Pemkab Kotim terhadap PT LMS, anak perusahaan BGA Group itu, tidak dalam proses waktu sesingkat itu. Ada berbagai tahapan yang harus dilakukan Pemkab sebelum menerbitkan izin.
“Izin diterbitkan dalam waktu empat hari, sudahkah pemda turun ke lapangan, sudahkah pemda melakukan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan dan sejumlah tokoh masyarakat? Saya rasa dalam waktu sesingkat itu tidak akan mungkin terlaksana,” ulasnya.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini juga, proses penerbitan izin perusahaan sawit itu diberikan pemda kepada PT LMS dalam waktu singkat hanya empat hari. Menurutnya, itu tidak masuk akal dan patut diduga ada yang tidak beres.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat DPRD Kotim akan menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah tokoh masyarakat desa Antang Kalang, Pemkab Kotim, dan pihak perusahaan PT LMS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut. (joe)
Discussion about this post