KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas segera menggelar sidang sengketa Pilkada atas gugatan yang disampaikan pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M).
Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengatakan, sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dengan pemohon pasangan 2M akan mereka mulai pada Kamis (22/2/2018).
“Besok kita mulai sampai 12 hari ke depan. Jadi, pemohonnya pasangan 2M, termohonnya KPU dan pihak terkaitnya pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor,” katanya di Kantor Panwaslih Kapuas, Rabu (21/2/2018).
Menurut Iswahyudi dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada ini, pihaknya lebih banyak melakukan musyawarah. “Jadi, nanti para pihak menyampaikan permohonannya, dijawab oleh termohon. Kalau seandainya tidak ada kesepakatan sampai 12 hari, baru Panwaslih mengambil kesimpulan,” katanya.
Ditambahkan Ketua Panwaslih Kapuas, dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, musyawarah memang lebih di kedepankan. “Musyawarah dulu yang dikedepankan. Kalau di undang-undang pemilu baru namanya dua hari mediasi dan 10 harinya ajudikasi,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post