KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Datang dari Jakarta, tinggal di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, penampilan DR (34) mengikuti zaman. Rambutnya pun disemir dengan warna kecoklatan. Tapi, performa DR yang berseri-seri, kini tak muncul lagi. Pasalnya, kini dia meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bartim.
DR bersama rekannya, RH, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim di Desa Jaar, Senin (19/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia diringkus karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi berupa pil dan serbuk. DR ditangkap setelah polisi mendengar nyanyian RH yang diringkus lebih dulu.
RH, warga Jalan Pantai Bahagia, Desa Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, ditangkap setelah petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan pil terlarang jenis ekstasi di wilayah Tamiang Layang. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti dua butir ekstasi warna hijau dan barang bukti lain terkait kasus tersebut.
Tidak hanya di situ, hasil interogasi terhadap RH terkait asal barang, petugas kemudian menangkap DR (34), warga asal Jakarta yang tinggal di Desa Jaar.
Dari tersangka DR, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket serbuk ekstasi warna kuning, satu paket serbuk ekstasi warna hijau, dua paket serbuk ekstasi warna merah muda dan seperempat butir ekstasi warna merah muda yang dibungkus dengan timah rokok.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Tamiang Layang berhasil kami tangkap. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dhani menyebutkan, ekstasi merupakan jenis narkotika golongan satu dan kedua pelaku saling memiliki keterkaitan. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk dari mana asal muasal barang dan hubungan serta profesi masing-masing menjalani bisnis ekstasi itu kami akan sampaikan setelah pemeriksaan yang dilakukan selesai,” tandasnya. (ik)
Discussion about this post