KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Kantor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya pada, Rabu (21/2), berkunjung ke Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.
Kedatangan tim balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Palangka Raya saat itu disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Nor Alamsyah beserta beberapa staf E- Government Dinas Kominfo Kapuas.
Dalam kunjungan tersebut, tim menjelaskan mengenai peraturan penggunaan frekuensi dan pengalokasiannya.
Terkait informasi lebih lanjut tentang pengurusan izin stasiun radio dapat dilihat di website layanan perizinan stasiun radio di www.postel.go.id atau melalui pelayanan perizinan balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II, Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut. (is/adv)
Discussion about this post