KALAMANTHANA, Kuala Kurun – SN (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, harus menghadapi masa menjelang pensiunnya dengan galau. Kini, dia berada dalam penanganan pihak kepolisian. Apa pasal?
SN, oknum ASN Pemerintah Daerah Gunung Mas itu, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas. Dia diamankan di sebuah warung di Jalan Soeprapto di Kuala Kurun, Kamis (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasatreskrim AKP Keris Aji Wibisono, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018), membenarkan penangkapan itu. Dia menyebutkan operasi tangkap tangan terhadap SN bisa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tindakannya.
“Pelaku kita amankan sesaat setelah menerima uang dari korban,” kata Keris.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang Rp5 juta dari tangan pelaku. Pelaku menjanjikan korban dapat menjadi tenaga honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Gumas tanpa tes.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap pelaku,” ungkap Kasatrekrim. (ik)
Discussion about this post