KALAMANTHANA, Palu – Sudat saatnya seluruh elemen bangsa menyatakan perang lawan narkoba, utamanya sabu-sabu. Benda kristal ini sudah merasuk ke seluruh strata dan usia. Tak percaya? Di Palu, Sulawesi Tengah, aparat kepolisian baru saja membongkar kasus sabu-sabu 1,1 kg. Mau tahu tersangka pelakunya? Salah satunya seorang pelajar!
Ada lima orang yang diamankan aparat Polres Kota Palu dalam kasus narkoba yang menghebohkan ini. Mereka diduga sebagai pengedar dan pengguna. Semuanya berusia belia, antara 16-19 tahun.
“Sangat disayangkan semuanya masih remaja, namun hukum tetap berjalan,” terang Kapolres Palu, AKBP Mujianto.
Mujianto kepada kepada wartawan di Mapolres Palu, Senin (26/2/2018), menyebutkan barang bukti narkoba dan kelima terduga pelaku itu diamankan pada Minggu (25/2) di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Identas pelaku yakni MR (16) berstatus pelajar, serta MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19). Kecuali pelajar, semua belum ada pekerjaan. Kemudian ada seorang berinisial DF yang masih buron.
Menurut Mujianto, kelima pelaku yang diamankan tersebut, ada yang berperan sebagai pengedar atau penyedia, dan ada juga sebagai pemakai yang terbukti dari hasil tes urine mereka dan mereka masih remaja dan anak anak.
Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu terdiri atas satu paket besar dan 13 paket kecil masing-masing seberat 27,14 gram, 17 buah pireks kaca, 5 pipet plastik, 5 korek api tanpa kepala, 5 plastik klip, 2 buah bong, 1 buah buku catatan penjual shabu, 2 buah dompet tempat emas, 1 korek api gas tersambung sumbu dan 1 buah kepala dot.
Ada pula 2 timbangan digital, 7 buah HP yang di sita dari dalam kamar milik DF, 3 paket kecil shabu dengan berat bruto 2,23 gram, 34 preck kaca, masih-masing tersambung karet dot, 19 paket plastic klip, 7 buah pirek kaca, 1 dompet, dengan uang tunai Rp800.000.
Kemudian, kata Kapolres, berhasil juga diamankan 1 buah brankas warna biru yang berisikan 22 paket yang diduga sabu dengan total 1.134 kg, serta 1 buah Hp Samsung, 1 HP MI, 2 buah HP Blackberry, 1 buah timbangan, 3 buah sendok plastic, dan 2 buah sendok pipet.
“Secara keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.163,37 gram bruto (1,1 kg bersih). Ada juga uang sejumlah Rp8,44 jurta, yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Mujianto, semua terduga pelaku yang berhasil diamankan dinyatakan positif sebagai pengguna yakni MZ, DV, RE, sedangkan MF dan GA dinyatakan sebagai penguna sekaligus sebagai pengedar.
Kepada para tersangka ini, kata Kapolres, akan dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman hukum mati dan/atau hukuman seumur hidup.
“Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita kenakan pidana anak, nanti yang putuskan adalah hakim,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post