KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi retribusi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, di Muara Teweh, Senin (26/2).
Pjs Bupati Barito Utara, Sapto Nugroho dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Hendro Nakalelo mengatakan, retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan Perda sesuai dengan perundang undangan, dan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 merupakan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 dimana ada penambahan item pungutan baru.
“Dalam rangka menindak lanjuti hal itu maka pada tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberlakukan retribusi karcis masuk obyek wisata yang terdiri atas karcis masuk untuk anak–anak dan orang dewasa,” katanya.
Selain itu juga diberlakukan karcis masuk pedagang asongan atau pedagang kaki lima, pinjam pakai tempat yang dipinjamkan untuk acara atau kegiatan, sosialisasi dan lain lain. Karcis parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta sewa sepeda air disungai obyek wisata yaitu Dam Trinsing.
“Sosialisasi ini adalah upaya daerah untuk meningkatkan pererkonomian daerah dalam rangka mendorong percepatan penerimaaan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi jasa usaha. Sehingga diharapkan pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha ini dapat dilaksanakan secara optimal sesuai potensi yang dimiliki oleh wilayah Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disbudparpora Barut Arbaidi menjelaskan, jenis jasa usaha retribusi yang dikenakan yaitu tempat rekreasi Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur, objek wisata DAM Trahean dan DAM Trinsing. Retribusi untuk obyek wisata unggulan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018.
Retribusi obyek wisata diberlakukan di objek wisata alam/buatan/pemancingan DAM Trinsing/Dam Trahean, Ari Terjun KM 18 Jantur Doyam dan Bumi Perkemahan Panglima Batur. Untuk karcis masuk dewasa Rp5.000,- dan anak-anak Rp3.000. Untuk karcis masuk pedagang asongan/PKL Rp50.000 per hari.
Selain itu, untuk pinjam pakai tempat yang digunakan untuk acara atau kegiatan sosial dan lainnya dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per hari, diluar biaya kebersihan Rp250.000/lebihdari 1 (satu) hari diluar biaya kebersihan. Kemudian untuk parkir kendaraan roda dua Rp3.000 per unit dan mobil Rp10.000 per unit, dan sewa sepeda air Rp10.000 per buah untuk 30 menit.
“Untuk obyek wisata Buper Panglima Batur dan Air Terjun Jantur Doyam KM 18, karcis parkir dikenakan Rp8.000 per unit untuk roda empat dan Rp3.000 per unit untuik kendaraan roda dua. Dan untuk parkir di DAM Trahean, DAM Trinsing dikenakan Rp10.000 per unit untuk kendaraan roda empat dan roda dua Rp3.000 per kendaraan,” tambah Arbaidi. (ss)
Discussion about this post