KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Sukardi, membuat terobosan baru di desanya dalam hal pengangkatan perangkat desa.
Sekarang dengan kebijakan Sukardi, pengangkatan pejabat perangkat desa dilakukan dengan cara keterbukaan melalui sistem penjaringan dan fit and proper test. Jadi, siapa pun khususnya warga setempat memiliki kesempatan jika ingin menjadi tenaga aparatur desa.
Warga yang mendaftar untuk menjadi perangkat desa terlebih dulu akan dites baik inteligensinya maupun pengetahuan umum. Setelah dianggap cakap, para tenaga apartur desa yang terpilih selanjutnya akan diberikan pembinaan dasar-dasar pemerintahan.
Menurut Sukardi, terobosan baru dalam hal pengangkatan pejabat perangkat desa ini dilakukannya, karena dirinya ingin menghilangkan opini atau asumsi selama ini di masyarakat bahwa jabatan para aparatur desa adalah jabatan politik.
“Kadang yang dipilih untuk menjadi perangkat desa, adalah orang-orang yang dulunya mendukung untuk menjadi kades. Saya tidak ingin seperti itu, makanya saya lakukan terbosan baru,” katanya.
Pengangkatan pejabat perangkat desa dengan sistem penjaringan ini diharapkan bahwa mereka yang terpilih nantinya dapat benar-benar menjalankan amanah guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada masyarakat.
“Sehingga terciptanya suatu pemerintahan yang lebih baik lagi seiring dengan adanya orang-orang yang handal dalam membantu tugas-tugas kepala desa sehari-harinya,” ujar Sukardi seraya menyebutkan bahwa masa tugas pejabat perangkat desa yang terpilih ditetapkan selama lima tahun. (is/adv)
Discussion about this post