KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Palangka Raya bisa berasal dari mana-mana, termasuk Mojokerto. Jaringan inilah yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Sayangnya, yang tertangkap baru sebatas kurir.
Adalah MT, inisial kurir yang tertangkap itu. Dia diringkus dengan barang bukti sabu-sabu 250 gram alias seperempat kilogram. Sabu-sabu itu dipasok dari Mojokerto, Jawa Timur, dikirim oleh LIM.
MT sudah diamankan aparat BNNP pada Sabtu (17/2) lalu. Sudah cukup lama, tapi baru dirilis BNNP Kalteng pada Selasa (27/2/2018). “Ditangkap berkat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa layanan pengiriman Tiki,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Lilik Heri Setiadi.
Dari informasi tersebut, anggota BNNP pun melakukan pengembangan dan membuntuti MT yang pulang ke kediamannya setelah mengambil paket di kantor Tiki. Saat digerebek, aparat menemukan lima bungkus besar sabu-sabu dengan berat total sekitar 250 gram.
MT ternyata hanya bertugas mengambil dan mengantarkan pesanan atas perintah atasannya di Mojokerto. Dia juga berperan sebagai gudang penyimpanan dan pemecah bahan ke dalam paket-paket setengah ataupun satu kantong.
Selain menyita lima bungkus besar sabu-sabu, Tim BNNP Kalteng juga menyita barang bukti lainnya berupa kardus bekas paket Tiki berisi pakaian bekas, timbangan, handphone. ATM. buku tabungan dan plastik klip.
“Melihat keterangan dan bukti-bukti yang disita, MT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Lilik. (tva)
Discussion about this post