KALAMANTHANA, Samarinda – Langkah Rizal Effendi menuju kontestasi Pilkada Kalimantan Timur di tengah ‘perpanjangan waktu’ kian mulus. Kini, Partai Golkar dan Partai Nasdem, parpol pengusung Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail menyatakan dukungan mengganti Nusyirwan yang meninggal dunia dengan Wali Kota Balikpapan itu.
“Hari ini kami ke kantor DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan proses pergantian itu. Sejatinya, kami masih dalam keadaan berduka. Tapi toh kami harus melakukan proses pergantian ini secepatnya karena waktu yang kami miliki juga pendek,” ujar Ketua Tim Pemenangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail, M Husni Fahrudin.
Fahrudin menyebutkan, sebenarnya mekanisme penggantian Nusyirwan yang meninggal dunia pada Selasa (27/2) lalu itu menjadi ranah Partai Nasdem. Partai Golkar yang menyorongkan Sofyan Hasdam sebagai calon Gubernur Kaltim dalam posisi memberikan dukungan.
Dia menyebutkan, munculnya nama Rizal Effendi, tak menimbulkan pertentangan di internal Partai Golkar. Wali Kota Balikpapan itu dianggap layak diusung sebagai pendamping Sofyan Hasdam. Apalagi, sebelum penutupan pendaftaran calon gubernur, Rizal Effendi termasuk kandidat yang dianggap memiliki kans kuat di kalangan masyarakat Kaltim.
Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Harbiansyah Hanafiah mengatakan partainya telah membuat keputusan untuk mengusung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai cawagub pengganti Nusyirwan untuk didaftarkan ke KPU.
“Saya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Rizal Effendi dan yang bersangkutan bersedia. Kami juga menyampaikan usulan pergantian ini ke DPP Partai Nasdem,” ungkap Harbiansyah, pengusaha sekaligus penggila bola ini, di sela menghadiri pemakaman Nusyirwan Ismail.
Sofyan Hasdam menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Nusyirwan Ismail kepada partai pengusungnya. “Kami berdua maju pilgub diusung oleh partai dan atas kejadian duka ini. Saya juga akan melapor kepada partai. Apapun keputusannya saya serahkan ke partai,” kata Hasdam.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Mohammad Taufik di Samarinda, Rabu, menjelaskan, proses pergantian calon gubernur atau cawagub yang berhalangan tetap (meninggal dunia) itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan/atau Wali Kota dan Wawali.
“Jadi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (wafat). Tujuh hari itu terhitung sejak tanggal 27 Februari 2018,” jelasnya, Taufik mengatakan hal itu terkait wafatnya Cawagub nomor urut 1 Nusyirwan Ismail pada Selasa (27/2).
Taufik menambahkan, penggantian cawagub itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol di tingkat pusat yang dituangkan dalam surat keputusan.
“SK pimpinan parpol dan dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada KPU untuk diperiksa dan diverifikasi,” tambah Taufik yang ikut berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Wali Kota Samarinda (nonaktif) itu. (hr/myu)
Discussion about this post