KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur, AKBP Wahid Kurniawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat. Kegiatan Operasi Keselamatan Telabang 2018 yang digelar di halaman Mapolres Bartim, sekaligus dilakukan penyematan pita secara simbolis kepada anggota.
Kapolres Wahid mengatakan apel gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan optimal dan dapat berjalan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara, oleh sebab itu pemeliharaan kondisi lalu lintas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern,” katanya di Tamiang Layang, Kamis (1/3/2018).
Oleh sebab itu, Polri khususnya Korlantas, bersama pemangku kepentingan dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga dianggap perlu melaksanakan operasi kepolisian di bidang lalu lintas, untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi, dari segi mental masyarakatnya, maka dari itu perlu adanya operasi keselamatan tahun 2018.
Data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau ada kenaikan sebanyak 15 persen, teguran tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada kenaikan sebanyak 31persen.
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 berjumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan sebanyak 7 persen.
Korban meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan 6 persen, korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend sebanyak 30 persen, korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang atau ada penurunan trend sebanyak 4 persen.
Kerugian tahun 2015 mencapai Rp226 miliar dan pada tahun 2016 sejumlah Rp212 miliar atau ada penurunan trend 6 persen.
“Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi masalah lalu lintas tersebut wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, untuk menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara lalulintas,” tambahnya.
Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Kedua, meningkatkat kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas, empat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, pungkas wahid. (afa)
Discussion about this post