KALAMANTHANA, Penajam – Satgas Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud-Hamdan menerima banyak laporan dari tim dan masyarakat terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di setiap kampanye calon lain ada yang berkedok organisasi seni, kegiatan sosial, kesehatan dan ada juga yang terlibat langsung saat kampanye.
Hal ini dikatakan kordinator Satgas Advokasi AGm-Hamdan, Ahmad Yospelani kepada KALAMANTHANA, Jumat (2/3/2018). “Terkait ketelibatan ASN sedang kami dalami. Sebenarnya ini sesuai perintah Pak AGM dan Pak Hamdan, tidak usahlah saling lapor-melapor, lebih baik fokus bagaimana caranya untuk menang,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad target untuk menang tetapi kondisi terakhir dirinya sabagai koordinator satgas advokasi tidak ingin dianggap tidak bekerja dan mengingatkan untuk menjadi catatan buat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PPU agar jangan hanya kampanye pihaknya saja yang diawasi, tetapi juga kampanye paslon lain.
“Kampanye paslon lain juga harus diawasi. Bahkan ada kades yang terlibat langsung dan menggunakan fasilitas pemerintah, kami mempertanyakan kenapa Panwas PPU tidak ada saat itu,” lanjutnya.
Dirinya menyarankan kepada pihak ASN agar bekerja sesuai dengan ilmu dan tupoksinya dan tidak terlibat politik, apalagi memihak ke salah satu pasangan calon karena pihak ASN sendiri yang rugi.
“Jika Allah meridhoi dan masyarakat merestui AGM-Hamdan terpilih, kami tidak akan melihat anda orang siapa dan bagaimana, yang penting bisa bekerja membantu mencapai visi misi bupati, pasti kami pilih,” tambahnya.
Dikatakan Ahmad, ia mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU maupun Panwaslu PPU jika ketua RT yang terlibat langsung sebagai tim sukses bagaimana? Karena mereka juga menerima gaji dari pemerintah seperti honorer dilarang terlibat dalam kampanye.
“Didalam PKPU No. 4 tahun 2017 itu ada berbunyi bahwa melarang melibatkan perangkat desa. Perangkat desa yang dimaksud itu yang mana, kami ingin mempertegas. Jangan dibikin abu-abu,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post