KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kapuas untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kunanto, mengatakan tujuan pihaknya memanggil Dinas PUPRPKP untuk RDP, adalah dalam rangka mengklarifikasi usulan-usulan program pembangunan yang diajukan ke DPRD.
“Termasuk kita ingin menanyakan adanya program peningkatan puluhan titik jalan lingkungan/gang yang ada di Kota Kapuas tahun ini, soalnya kita tidak tahu adanya program itu,” katanya di Kantor DPRD Kapuas, Senin (5/3/2018).
Seharusnya, ujar Kunanto, program itu terlebih dulu dibahas di internal komisi, namun kenyataannya yang terjadi justru program dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung meluncur ke anggaran.
“Sedangkan item kegiatannya kami dari Komisi III tidak pernah tahu apa yang diusulkan. Jadi, pada intinya program peningkatan puluhan jalan gang itu kami tidak tahu, karena tidak pernah dibahas, termasuk anggarannya dari mana,” terang legislator asal Partai NasDem ini.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018 ini sebanyak 99 titik jalan lingkungan/gang yang ada dalam wilayah Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas akan diaspal oleh pemerintah setempat.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Maria Suzana Natalestari mengatakan, peningkatan puluhan titik jalan dalam wilayah Kota Kuala Kapuas tersebut akan direalisasikan pada tahun 2018 ini.
“Kalau total keseluruhan gang yang ada dalam kota jumlahnya seratusan gang, cuma yang kita tangani tahun ini jumlahnya sekitar 99 gang saja,” katanya kepada KALAMANTHANA belum lama ini. (is/adv)
Discussion about this post