KALAMANTHANA, Bontang – Pelarian KH, mantan anggota DPRD Kota Bontang, berakhir sudah. Dia diringkus aparat Polres Bontang dalam persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
KH adalah anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Pria yang kini berusia 60 tahun itu terjerat kasus penyalahgunaan dana hibah bantuan sosial (bansos). Tapi, sejak kasus ini naik ke penyidikan, dia kabur dan ditetapkan aparat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KH diburu karena diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 257.540.000 terkait dana hibah bansos dilakukan dua kali di tahun anggaran 2007 dan kasus tersangka mulai masuk penyidikan di tahun 2011.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon dan Kabag Humas Iptu Suyono menjelaskan pria yang juga Ketua Yayasan Panca Karya ini berhasil ditangkap di Kota Garut, Jawa Barat pada Sabtu (3/3).
“Perbuatan yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama Rp 150 juta kemudian kedua dengan jumlah yang sama, tetapi setelah kami lakukan koordinasi pada pihak Polda Kaltim dan pihak BPKP Samarinda kasusnya kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan kerugian negara di kisaran Rp257,54 juta,” paparnya saat jumpa pers.
Kasus dana hibah ini, mulai dilakukan penyidikan pada 2011. Sehingga KH sudah menjadi DPO selama tujuh tahun dengan posisi berpindah–pindah dan berakhir Sabtu lalu berhasil ditangkap. (ik)
Discussion about this post