KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi A DPRD Kalimantan Tengah akan memanggil Plt Sekda Fahrizal Fitri terkait kisruh tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Kalteng. Mereka menilai banyak keganjilan dalam evaluasi tenaga kontrak tersebut.
Hal tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (6/3/2018), antara Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah dengan puluhan tenaga kontrak Pemprov Kalteng, yang diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dikontrak kembali.
Para wakil rakyat ini menilai banyak kejanggalan dan penuh rekayasa dalam seleksi tenaga kontrak yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Ering, menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam evaluasi tenaga kontrak. Untuk itu, dalam waktu dekat akan memanggil Plt Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat serta Biro Hukum.
“Kita memang belum dapat menyimpulkan apa-apa. Tapi dari informasi dan bukti-bukti yang disampaikan puluhan tenaga kontrak tersebut, kita memandang perlu ditindaklanjuti dengan melaksanakan RDP,” ucapnya.
Anggota Komisi A lainnya, Zain Alkim, menegaskan seharusnya untuk perekrutan atau seleksi tenaga kontrak baru, Pemprov Kalteng tidak bisa langsung melaksanakan tanpa ada perencanaan. Seleksi harus disampaikan secara terbuka dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) mana saja yang membutuhkan.
Bahkan mantan Bupati Barito Timur ini menilai evaluasi tenaga kontrak yang telah dilakukan penuh dengan rekayasa dan tidak sesuai mekanisme serta kaidah perekrutan tenaga baru.
“Ini kan tidak jelas. Evaluasi bercampur perekrutan. Kesannya evaluasi ini hanya akal-akalan untuk memasukkan orang-orang baru. Saya memandang DPRD Kharus memanggil Pemprov untuk memberikan penjelasan secara rinci,” ujarnya.
Pasalnya, dari informasi yang diterima, awalnya Pemprov hanya berniat melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak. Ternyata ada perekrutan tenaga kontrak baru. Seharusnya agar tidak menyalahi aturan, antara evaluasi dan perekrutan tidak boleh disatukan.
“Jadi jika Pemprov ingin mengevaluasi tenaga kontrak, maka evaluasi harus dilakukan secara profesional, terbuka dan sesuai kriteria yang telah diatur,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post