KALAMANTHANA, Palangka Raya – Investigasi yang dilakukan tim pencari fakta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, terhadap dugaan pengrusakan situs adat Patung Sapundu di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu masih berlanjut.
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi. Dan sudah dibentuk tim bersama damang dan mantir dan elemen masyarakat adat di Kotim, untuk menggali informasi perusakan situs adat di sana,” kata Ketua Tim Pencari Fakta DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, di Palangka Raya, Rabu (7/3/2018).
Namun, karena hasil investigasi belum selesai dilakukan, sehingga masih belum diketahui, apakah memang ada perusakan. Tetapi indikasi perusakan memang ada. Akan tetapi seberapa besar kerusakan masih didalami.
Setelah tim investigasi selesai, selanjutnya untuk pendalaman, akan dibentuk Tim Basarah Hai. Tim ini bertugas untuk menentukan sejauh mana pelanggaran adat yang telah dilakukan.
“Kalau ada pelanggaran kita akan bentuk peradilan adat Basarah Hai. Jadi demang dan mantir yang akan menentukan sanksi adatnya. Keputusan adat tertinggi ada di Basarah Hai,” ujarnya.
Dirinya mengimbau agar masyarakat adat di Kalteng, khususnya di desa tersebut, dapat bersikap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada lembaga adat untuk melakukan kajian serta kepada pihak kepolisian jika memang terjadi tindak pidana. (tva)
Discussion about this post