Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Dia, 10 Fakta Menarik dari Pernikahan ‘Wanita Jadi-jadian’

10 Maret 2018 - 14:00
0

KALAMANTHANA, Jember – Karena mengaku sebagai perempuan saat menikah dengan M Fadholi (21), Ayu Puji Astutik alias Ahmad Adi (23) disebut juga sebagai ‘wanita jadi-jadian’. Sejumlah fakta menarik pernikahan sejenis di Jember, Jawa Timur, ini menarik juga untuk disimak, dikumpulkan dari berbagai sumber.

1.Bertemu di Suasana Hujan

Keduanya bertemu setahun sebelum pernikahan itu. Saat itu, Ayu mengaku sedang mencari pekerjaan di kawasan STAIN Jember. “Saat itu hujan dan saya ketemu sama mas (Fadholi). Saya kenalan dan diantar sama mas, sekaligus siap bantu carikan pekerjaan,” kata Ayu.

Dalam acara Aiman di KompasTV, Ayu awalnya memperkenalkan diri kepada Fadholi sebagai seorang perempuan. Keduanya kemudian jadi sering bertemu, saling tertarik, dan kemudian –entah siapa yang nembak lebih dulu—sepakat untuk berpacaran.

2. Ketika Ayu Bicara Jujur

Di tengah jalan, Ayu mengungkapkan secara jujur bahwa dirinya adalah laki-laki. Tapi, karena Fadholi sudah kadung jatuh cinta, hubungan mereka terus berlanjut. Menurut pengakuan Ayu, selama berpacaran itu mereka cukup sering berhubungan badan.

Mereka pun kemudian sepakat untuk melangsungkan pernikahan. “Karena saya nggak punya alamat, akhirnya saya minta bantuan orang Ajung untuk buat surat-surat. Pokoknya saya bayar, terima beres,” kata Ayu.

3. Menipu KUA, Menikah Secara Sah

Fadholi-Ayu menikah di KUA Kecamatan Ajung, Jember pada 19 Juli 2017 lalu. Resepsi pernikahan juga dilakukan secara meriah.

Kepala KUA Kecamatan Ajung Muhammad Erfan berkisah tentang keluarnya surat-surat nikah. Dia mengaku tak memiliki keraguan tentang sosok Ayu. Dia yakin dengan surat-surat dan wali Ayu yang langsung datang ke KUA. Dia sendiri yang menikahkan pasangan ini.

“Saya memberikan suratnya, lengkap, dan tak ada tanda-tanda palsu. Calon pengantin datang bersama wali yang diakuinya sebagai orang tua kandung Ayu Puji Astutik. Sama sekali tak ada yang aneh. Tak lama setelah saya periksa semua, langsung saya nikahkan keduanya,” sebut Erfan.

4. Undangan pun Tertipu

Pernikahan Fadholi-Ayu dihadiri ratusan tamu undangan. Tak ada yang mengira kalau Ayu sesungguhnya adalah laki-laki.

Pesta digelar hampir seharian penuh. Ayu juga terlihat cantik dalam balutan pakaian adat Jawa. Lebih dari 100 orang yang datang menghadiri resepsi pernikahan itu. Semuanya tertipu.

5. Sumpah Pak, Saya Perempuan Asli

Belakangan, kedok Ayu mulai memunculkan kecurigaan. Isu pernikahan sejenis itu berkembang di masyarakat. Saat didatangi sejumlah wartawan di rumah Fadholi di Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Ayu bersikukuh jika dirinya perempuan tulen. Bahkan, pengakuan itu juga dilontarkan di depan Kapolsek Panti dan Danramil Panti.

“Sumpah Pak, saya ini perempuan asli, dan saya siap membuktikan. Saya ini memang sudah lama difitnah (sebagai laki-laki),” kata Ayu.

6. Eh…Kamu Ketahuan

Untuk membuktikan jenis kelamin Ayu, maka dilakukan pembuktian. Hal itu dilakukan oleh seorang wartawati yang kebetulan tengah melakukan peliputan di rumah pengantin yang baru menikah dua bulan itu.
Seorang wartawati televisi swasta mengajak Ayu ke kamar mandi untuk membuktikan bahwa dia adalah perempuan. Di dalam kamar mandi itulah kebenaran dibuktikan. Ternyata, Ayu memiliki kelamin laki-laki.

Sayangnya, meski sudah ketahuan bahwa dirinya laki-laki, Ayu masih saja tidak mau mengakui kalau dirinya adalah pria asli.

7. Kalau Sudah Begini, Cerai Saja

Fadholi mengaku hanya pasrah dengan apa yang dialaminya itu. Meski terlihat seperti orang ragu, Fadholi mengaku bahwa sejak kenal awal, Ayu adalah perempuan asli. Agak mengherankan karena Ayu mengaku di tengah perjalanan pacaran mereka, dia sudah mengaku sebagai laki-laki.

“Ya sekarang saya pasrah saja. Tapi kalau sudah jadi begini, saya mau ceraikan saja sudah,” kata Fadholi.

8. Ibunda Fadholi Syok

Setelah menikah, pasangan yang sedang dimabuk asmara ini tinggal di rumah orang tua Fadholi. Mereka menempati sebuah kamar di bagian depan rumah.

Ibunda Fadholi, begitu kedok Ayu terbongkar, langsung syok. Sama sekali dia tak menyangka kalau menantunya adalah “perempuan jadi-jadian”. Sebelumnya, dia termasuk mengagumi sang menantu karena terlihat cantik.

Tetangganya pun pada terkecoh. Soalnya, selama ini Ayu selalu memakai kerudung. Dari suara dan tindak tanduknya pun tak menunjukkan bahwa dirinya seorang laki-laki. Ayu bahkan tak segan-segan menemani tetangganya berbelanja kosmetik ke pusat Kota Jember.

9. Dokumen itu dari Perempuan

Kepala Desa Glagahwero, Suryo mengaku lega persoalan itu akhirnya terungkap. “Ini pembelajaran buat kami dan juga perangkat-perangkat desa juga KUA, supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” kata Suryo.
Sementara terkait dokumen-dokumen yang dikeluarkan desa untuk perlengkapan pernikahan seperti KTP dan KK, menurut Suryo bukan dikeluarkan dari pihaknya. “(Dokumen) itu kan yang dari perempuan, dan bukan warga sini,” katanya.

10. Dituntut Satu Tahun

Perkara ini masuk ke ranah hukum. Pasal yang dijeratkan, pemalsuan memberikan keterangan tidak benar kepada aparat. Mereka memberikan keterangan palsu saat mengurus administrasi pernikahan.

“Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (9/3).

Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu. Penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada. (ik)

Tags: aaahmad adiayu puji astutikm fadholimfpasangan jeruk makan jerukpernikahan sejenispria nikahi pria
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Next Post
Hebat….Polres Pulang Pisau Gulung Sindikat Maling Sapi Kalimantan Tengah

Hebat....Polres Pulang Pisau Gulung Sindikat Maling Sapi Kalimantan Tengah

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID