KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah mulai mempertanyakan lambatnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Bupati Pulpis tahun anggaran 2017.
Padahal, Pidato LKPj sudah lama di sampaikan Bupati Pulpis, H. Edy Pratowo sebelum cuti keikutsertaan Pilkada 2018.
“Pidato pengantar LKPJ sudah lama disampaikan. Bahkan Dewan sendiri sudah membentuk panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja. Pansus hanya memiliki waktu 30 hari sejak ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018. Hal itu untuk mendalami dan menganalisa LKPj itu. Namun hingga sekarang ini sejak pengantar LKPj disampaikan oleh bupati sebelum memasuki masa cuti Pilkada itu belum di sampaikan ke DPRD,” kata Sekretaris Pansus DPRD Pulpis, Diharyo, Selasa (13/3).
Pihak DPRD Pulpis berharap, pihak eksekutif segera menyampaikan LKPj, sehingga DRPD segera bisa mengaji dan mendalami laporan tersebut.
Dengan begitu, DPRD bisa memberikan rekomendasi perbaikan untuk tahun berikutnya.
“Waktu untuk membahasnya singkat sekali. Waktu yang kita miliki semakin mepet. Oleh karenanya, kita berharap pihak eksekutif segera menyampaikan KLPJ tersebut,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, setelah menerima LKPj. Tugas dewan adalah untuk mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib, pendalaman itu akan dilakukan oleh Pansus.
Setelah dilakukan pengkajian dan analisa, maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang berupa beberapa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantu dan tugas umum pemerintah.
“Kalau LKPJ ini tidak disampaikan, kapan kami bisa membahasnya. Oleh karena itu kami minta pihak eksekutif segera menyerahkannya,” tutupnya.(aap)
Discussion about this post