KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sudah seminggu Bripka Suparmin melarikan diri. Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah itu dicari-cari polisi karena meloloskan seorang tahanan narkoba. Tahu-tahunya, Parmin ditangkap di Palangka Raya, di pusat perbelanjaan pula.
“Tersangka melarikan diri sejak 7 Maret 2018. Saat ditangkap tim gabungan, Suparmin baru turun dari travel minibus, kemudian berjalan di depan Pusat Perbelanjaan Barata. Tanpa dia sadari, dirinya sedang dalam pengintaian tim gabungan,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Agustinus Suprianto.
Agus mengatakan, penangkapan Suparmin dilakukan tim gabungan dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel, Unit Resmob Polda Kalsel, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polres Pulang Pisau, di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Selasa (13/3) pukul 15.40 WIB.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana membenarkan penangkapan Suparmin. “Iya, betul ditangkap di Palangkaraya hasil koordinasi tim pemburu yang dipimpin Dirresnarkoba dengan Resmob Polda Kalteng,” ucap Rachmat.
Proses pencarian Suparmin, anggota penyidik Polsekta Banjarmasin Tengah yang melarikan seorang tahanan berinisial Ii menjadi prioritas Polda Kalsel. Rachmat membentuk tim pemburu gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Bahkan Kapolda mewanti-wanti anggotanya untuk tidak pulang sebelum pelaku tertangkap.
Suparmin diketahui sengaja meloloskan Ii, seorang tersangka tindak pidana Narkoba dari balik tahanan. Tersangka Ii ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba hingga dijerat penyidik Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sejak tanggal 31 Oktober 2017, tersangka dititip di Rumah tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin. Belakangan, Suparmin selaku Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah membawa kabur tersangka dengan memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kejaksaan Negeri Banjarmasin seolah-olah tersangka sudah Tahap II alias P21 untuk mengeluarkannya dari Rutan. (ik)
Discussion about this post