KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satu hal sudah pasti, Bripka Suparmin, anggota Polsekta Banjarmasin Tengah yang melarikan diri dan tertangkap di Palangka Raya, mendapat imbalan untuk meloloskan tersangka narkoba IS. Tapi, kuat pula dugaan, selain pengguna sabu-sabu, dia juga berada dalam lingkar jaringan pengedar.
Kemungkinan terlibatnya Suparmin dalam jaringan narkoba dikemukakan Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Rabu (13/3). Aparat akan menyelidiki kemungkinan tersebut.
“Pelaku disinyalir tidak hanya pengguna, namun juga terlibat dalam jaringan pengedar. Makanya sampai bisa berbuat nekat seperti ini. Motifnya sendiri sejauh ini hanya dijanjikan imbalan uang oleh tersangka,” ujar Rachmat.
Suparmin, Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin itu kini ditahan di Polda Kalsel. Sebaliknya, IS, sang tersangka pengedar narkoba, lolos dari tahanan. “Tersangka kini masih terus kita kejar,” tambah Rachmat.
Suparmin, sepertinya, akan menghadapi banyak sangkaan dalam kasus ini. Selain harus berhadapan dengan Komisi Kode Etik (KKE), aparat juga akan melakukan penyidikan soal pemalsuan dokumen yang dilakukannya. Suparmin, seperti diketahui, memalsukan surat kejaksaan untuk membawa keluar IS dari ruang tahanan yang membuat tersangka narkoba itu bebas melarikan diri.
Petualangan Suparmin yang mencoreng nama baik institusi Polri itu berakhir ketika petugas berhasil meringkus yang bersangkutan di Jalan Ahmad Yani Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Batara.
Tim Gabungan Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Muhammad Firman berhasil menciduk Suparmin berkat koordinasi yang apik yang langsung dikomandoi Kapolda Rachmat Mulyana dengan menghubungi Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya untuk membantu penyergapan.
“Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas Polda Kalteng dalam membantu penangkapan,” ucap Rachmat. (ik)
Discussion about this post