KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur belum lama ini menggelar uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan narkotika.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun mengatakan uji publik yang diselenggarakan Bapemperda adalah sebagai bentuk dukungan DPRD dalam rangka menyempurnakan ranperda.
“Melalui uji publik itu kita ingin memperoleh masukan masyarakat, sehingga konsep raperda ini semakin sempurna,” kata Rimbun, Jumat (16/1/3/2018) di Sampit.
Ia menilai ini penting karena raperda disusun dengan semangat ingin meningkatkan kualitas dan memberikan jaminan, kepastian, dan perlindungan pelayanan publik dari penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya. Itu semua bisa diwujudkan dengan dukungan norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan terhadap masyarakat tidak mampu melalui pembentukan peraturan daerah ini.
“Jika disetujui diharap segera ditetapkan menjadi perda definitif dan bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan terhadap masyarakat miskin, dengan begitu masyarakat tidak mampu bisa tetap mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” sebutnya.
Ditambahkannya, hasil informasi, dari berbagai masukan dalam uji publik ranperda itu ditampung kemudian akan dilakukan pembahasan oleh Bapemperda untuk dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya. (joe)
Discussion about this post