KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Satu-persatu anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terbongkar. Kali ni NI (37) yang diringkus aparat kepolisian.
NI diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Danau Usung, Kelurahan Beriwit, Kamis malam kemarin.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail, menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil interogasi dari pengembangan tersangka sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan barang bukti 24 paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik kecil transparan dengan berat kotor 3,28 Gram, satu unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit handphone merk Oppo A 71, satu bong lengkap yang terbuat dari bekas botol Vicks Formula 44, dan satu pipet kaca yang disimpan tersangka di dekat gudang rumahnya.
Menurut Rahail, tersangka merupakan target operasi Polres Mura. “Tersangka sudah diamankan di Polres Mura guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tambah Rahail. (ik)
Discussion about this post