KALAMANTHANA, Sampit – Awalnya, DF (40) dan CN (40) mengaku hanya pemakai. Tapi, pasangan suami-istri nikah siri ini kemudian mengaku, mereka ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
DF dan CN adalah pasangan suami-istri yang diamankan aparat Tim Kobra Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, di Komplek Perumahan Wengga Metropilitan (WMP) Sampit, Jumat (16/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap polisi, keduanya sedang pesta sabu.
“Pasangan suami istri itu kita amankan pada Jumat (16/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Komplek perumahan Wengga Metro Politan (WMP), Kecamatan Baamang Sampit, Kotawaringin Timur,” ujar Kapolres Kotim melalui Kasat Reskoba, AKP Ronny M Nababan di Sampit, Sabtu (17/3/2018).
Saat melakukan penangkapan, aparat kepolisian mengamankan pula barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram.
Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri dari nikah siri. Baik DF maupun CN bukanlah warga Kotawaringin Timur, melainkan tercatat sebagai warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Selain menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip kecil, uang tunai, serta peralatan isap sabu.
DF dan CN mengaku sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengakuan awal, sabu-sabu tersebut mereka beli untuk dikonsumsi sendiri.
Tapi, di tengah pemeriksaan, DF membuat pengakuan lain. Dia pun mengakui dirinya selain sebagai pemakai, sekaligus pengedar sabu-sabu.
“Keduanya kami tahun. Kasus ini akan terus kami proses dan lakukan pengembangan lebih lanjut. Pasangan suami istri itu telah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nababan. (joe)
Discussion about this post