KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar kebun 20 persen dari dalam hak guna usaha (HGU).
Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007 apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya dimana areal lahan diperoleh dari 20 persen izin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Ini kewajiban perusahan yang harus dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan gabungan kelompok tani (gapoktan) atau koperasi plasma, juga harus bisa melibatkan seluruh warga yang ada di sekitar perkebunan.
“Jangan sampai gapoktan atau koperasi dibuat perusahaan dan pengurusnya orang perusahaan, masyarakat yang harus dilibatkan,” tegasnya.
Supriadi meminta pihak perusaahan untuk lebih mendahulukan warga masyarakat sekitar perkebunan ketimbang di luar perkebunan.
“Jangan sampai timbul masalah dengan masyarakat di sekitar perkebunan karena meraka yang harus menikmat. Jangan orang lain yang bukan warga sekitar perkebunan yang menikmati,” tambahnya. (joe)
Discussion about this post