KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jenderal itu tak berkutik. Dia bukan jenderal betulan, melainkan nama alias dari AY, oknum Ketua BPD Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur, Kalimantan Tengah. ‘Sang jenderal’ terciduk gara-gara persoalan sabu.
AY ditangkap aparat gabungan reserse Polres Bartim yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal. Dia diamankan karena memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil setan carnophen produksi Zenith.
Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirto membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan, di rumah tersangka AY yang beralamat di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur. Petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dari saku sebelah kanan tersangka beserta obat carnophen zenith sebanyak 133 butir yang ditemukan di saku sebelah kiri.
Di samping itu, dari dalam kamar tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik clip bening, dua ponsel Samsung warna silver hitam, uang tunai Rp1.453.000, tiga bilah senjata tajam jenis badik, sebilah celurit dengan sarungnya, sepucuk senjata jenis airsoft gun jenis makarov dengan dua buah tabung gas serta sebuah sarung senjata.
Dalam penggebrekan tersebut tersangka tidak bisa mengelak dan dengan mudah dilumpuhkan tanpa perlawanan, dan kepadanya akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sub pasal 197 UU.RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara. ( tin)
Discussion about this post