KALAMANTHANA, Sanggau – Beragam cara dilakukan pemain sabu-sabu menyembunyikan serbuk kristal itu dari incaran aparat. GA, pria Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, memiliki cara tersendiri.
Dia menyimpan sabu-sabu itu di dalam kotak korek Zippo. Toh, akhirnya, seberapa rapi pun dia menyembunyikan, akhirnya ketahuan juga oleh aparat.
Pria berusia 23 tahun yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba itu akhirnya diringkus jajaran Polsek Parindu dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau pada Minggu (18/3).
Saat ditangkap petugas, warga Jalan Meliau, Dusun Bodok itu sedang berada di dalam kamarnya. Penangkapan berlangsung pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan disaksikan warga setempat, anggota berhasil menemukan satu kotak Zippo warna hitam. Di dalamnya berisikan enam plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Parindu, Iptu Hariyanto.
Selain sabu-sabu, aparat juga menemukan satu alat hisap atau bong, tiga plastik klip, satu timbangan digital, dan satu sendok terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp164 ribu di dalam laci lemari hias milik pelaku GA,” tambahnya.
Saat diinterogasi, GA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. “Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan di Mapolsek Parindu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post