KALAMANTHANA, Singkawang – Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat di Kost Metro, Jalan Swadaya, Kelurahan Pasiran.
Keduanya terdiri dari laki-laki dan perempuan, yakni HS dan PO alias PP. HS merupakan warga Gang Cengkeh di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sinkawang Tengah. Sedangkan PO tercatat sebagai warga Jalan Gunung Poteng, Kelurahan Pasiran.
Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat, Ipda R. Moh. Walidu, menjelaskan penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat di mana tersangka sering menyalahgunakan narkoba. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat menemukan tersangka sedang berada di TKP. Kemudian tim langsung menangkap tersangka dengan barang bukti yang ada di lokasi,” jelas Walidu.
Dari penggeledahan di lokasi panangkapan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil diduga sabu-sabu, satu plastik kecil, dua korek api, satu bong dan pipa terbuat dari botol plastik vicks, delapan plastik kecil klip bekas, satu batang pipa plastik, satu timbangan digital, satu handphone merk Samsung lipat warna ungu, dan tujuh batang pipa plastik putih.
Kini HS dan PO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post