KALAMANTHANA, Jakarta – Ragam istilah muncul dari Tjatur Soewandono. Dia adalah staf bagian keuangan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Tjatur, dalam kesaksiannya, mengaku PT CGA pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperlancar proyek. Uang itu disebut diberikan untuk Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dia menyebut perusahaan tempat dia bekerja, mengistilahkan gratifikasi itu sebagai ‘uang matpus’. “Ada istilah uang untuk matpus atau material pusat,” katanya.
Tjatur menyebutkan dana operasional alias matpus itu diberikan atas perintah Direktur Utama PT CGA, Ichsan Suaidi. “Pak Ichsan yang menyebutkan (untuk) Bu Rita Widyasari,” katanya.
Dalam dakwaan disebutkan ada uang sebesar Rp49,548 miliar yang diberikan secara bertahap dari Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi kepada Khaerudin terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit dan proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kukar.
Selain itu, untuk proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong dan proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Khaerudin adalah salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010-2015.
“Perusahaan berada di Surabaya, saya tahu ada uang yang dikeluarkan dengan istilah uang untuk matpus atau material pusat yaitu untuk operasional, pengeluaran dan juga untuk kelancaran,” ungkap Tjatur.
Dia mengaku setiap pengeluaran perusahaanya atas perintah Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Dia menjelaskan, Ichsan selalu memberikan perintah langsung ataupun melalui sambungan telepon.
Tjatur menyebut bahwa uang itu untuk kelancaran proyek. Namun ia tidak mengetahui secara persis jumlah uang yang sudah dikeluarkan perusahaannya kepada pihak yang dituju.
“Supaya proyeknya bisa dilaksanakan, bisa menang. Uangnya miliaran, tapi saya nggak tahu. Itu bagian marketingnya yang tahu,” ujar dia.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa Rita menjadi salah satu pihak yang diberikan uang itu. “Ada di catatan buku itu pengeluaran untuk Rita Widyasari?” tanya jaksa.
Selain mengaburkan pemberian uang gratifikasi itu dengan istilah matpus, ada lagi yang coba dikaburkan dalam pembukuan. Di pembukuan PT CGA, akan sulit menemukan nama Rita Widyasari. Nama Rita, menurutnya, diistilahkan sebagai RT.
“Itu dalam pembukuan disebut RT. Saya diberitahu Pak Ichsan kalau RT itu adalah Ibu Rita,” ungkap Tjatur.
Selain kepada Rita, Tjatur menyebut perusahannya sering memberikan uang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar proyek yang dijalankan lancar. “Ada untuk PPTK. Seingat saya itu saja,” ungkapnya. (ik)
Discussion about this post