KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, masih saja nekat menggelar dagangan di tempat yang dilarang. Akibatnya mereka ditertibkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Barut, Kamis (22/3/2018).
Operasi penertiban berlangsung di tiga titik yakni Jalan Sengaji Hulu (depan Pertokoan Barito Permai), Tugu Jalan Panglima Batur, dan Jalan Pramuka (depan SKB). Satpol PP dan Damkar menurunkan satu regu personil yang dipimpin Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tramtib). Operasi berlangsung mulai pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Kepala Bidang Tramtib Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut S Putra mengatakan, selama operasi penertiban pihaknya membubarkan puluhan PKL yang berjualan di tempat yang dilarang. Hal ini dilakukan untuk menegakkan perda serta menjamin ketenteraman dan ketertiban kota.
“Kami menegaskan supaya PKL tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Kegiatan penertiban ini sambil menyosialisasikan para PKL agar turut menjaga keindahan kota, terutama berjualan di tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau dan jalan protokol, karena mengantisipasi berbagai kemungkinan yang merugikan PKL itu sendiri,” katanya. (mel)