Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Di Sini Sebaran Sertifikat Gratis Program PTSL di Pulang Pisau Tahun Ini

23 Maret 2018 - 17:48
0

KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau kembali menyiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat, khususnya yang berada di empat kecamatan yang sebarannya di 19 desa, seperti Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.

Untuk Kecamatan Kahayan Hilir meliputi Desa Anjir Pulang Pisau, Kelurahan Pulang Pisau, Mentaren 1, Mintin, Buntoi, Hanjak Maju, Kelawa, Gohong dan Bereng. Kecamatan Maliku Desa Sei Baru Tewu, dan Maliku Baru, Kecamatan Jabiren Raya, Desa Jabiren, Garung, Saka Kajang dan Henda. Sementara untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Petuk Liti, Balukon, Bahu Palawa dan Desa Sigi.

Dari data sebelumnya, pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Pulang Pisau mendapat jatah 4.000 PTSL, yang sebarannya mencakup 9 Desa.

“Pada tahun anggaran 2018 ini meningkat jumlah PTSL menjadi 5.000 yang sebarannya pun meluas menjadi 19 desa,” ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto.

Untuk mendukung dan memperlancar program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan langkah konstruktif dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

Pasalnya, dalam program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya (gratis), karena anggarannya sudah dibebankan melalui dana APBN. Meski begitu, masyarakat hanya di bebankan biaya pra pendaftaran, seperti penyediaan materai, biaya foto copy berkas dan dukumen lainnya.

”Kalau dulu program ini di kenal dengan Prona, sekarang berubah menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.

Iwan, pria kelahiran Tumbang Samba ini menjelaskan, Prona dan PTSL memiliki perbedaan. Kalau Prona targetnya berkisar 500 sampai 1000, tetapi kalau PTSL itu jauh lebih besar targetnya. Untuk tahun 2017 saja, kata Iwan, kabupaten Pulang Pisau mendapat alokasi 4.000 PTSL, dan tahun ini meningkat menjadi 5.000 PTSL.

Selain itu, kalau Prona itu di tanggani langsung Kantor Pertanahan, tetapi untuk program PTSL ini di tangani oleh panitia Ajudikasi.

”Untuk mensukseskannya itu, kami sudah membentuk panitia Ajudikasi PTSL, yang nantinya akan di bagi menjadi dua tim. Satu tim kerja di Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah, dan satu lagi berkerja di Kahayan Hilir dan Maliku,” ungkapnya.

Menurut Iwan, sertifikat adalah bukti terkuat kepemilikan tanah, program PTSL ini merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat, karena kepengurusannya tidak dipungut biaya (gratis) dan petugas Kantor Pertanahan langsung turun untuk menggukur tanah milik warga.

Sementara untuk persyaratan mengurus sertifikat dengan sistem PTSL, warga di minta mendaftarkan ke kantor kesa atau kelurahan setempat dengan menyertakan surat kepemilikan tanah seperti tanah hibah, surat jual beli, foto copy KTP, foto copy KK dan lainnya.

”Untuk menghidari hal-hal yang tidak diingkinkan, bagi masyarakat yang akan mendaftarkan program PTSL datang langsung sendiri ke kantor desa maupun kantor kelurahan yang mendapat program ini, ” pungkasnya. (app)

Tags: iwan susiantokantor pertanahan pulang pisauptslsertifikat gratis
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

20 Juni 2025 - 21:06
Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

20 Juni 2025 - 19:39
Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

20 Juni 2025 - 18:44
Next Post
Di Suasana Pilkada, Danrem Panju Panjung Ingatkan Bahaya Hoaks

Di Suasana Pilkada, Danrem Panju Panjung Ingatkan Bahaya Hoaks

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID