KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pekerjaan sambilan itu mengantar MZ ke ruang tahanan Polda Kalimantan Tengah. Membeli sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, mengedarkannya di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pria berusia 45 tahun itu ditangkap di Buntok.
Penangkapan terhadap MZ dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. MZ diamankan di Gang Haruan, Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Dia tak bisa mengelak karena aparat menemukan bukti-bukti yang telak.
MZ sejatinya pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Entah penghasilan tidak cukup, atau karena tergiur rayuan maut berupa keuntungan besar, dia nekat mengedarkan sabu-sabu.
Tapi, pekerjaan sampingan itu pula yang membuatnya kini terjerat masalah besar. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto melalui Kanit Timsus Kompol Win Widiyanto, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap MZ. Dari tersangka diamankan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
“Tersangka diduga terlibat sebagai pengedar. Karena terlihat dari barang bukti sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi oleh tersangka,” ungkap Win.
Dari hasil interogasi sementara pada tersangka MZ, muncul pengakuan bahwa tersangka membeli narkoba jenis sabu-sabu itu di wilayah Pontianak. Dari Pontianak, sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Barsel.
Penangkapan ini juga direspon baik oleh warga dan aparatur desa setempat. Maklum saja, ulah MZ selama ini membuat mereka resah.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses hukum,” ungkap Win. (ik)
Discussion about this post