KALAMANTHANA, Purwakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas dan Dinas Kominfo Kapuas melaksanakan studi kaji banding penyusunan Perda LPPL penyiaran ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Senin (26/3).
Kedatangan mereka ke Puwakarta diterima oleh Warseno selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam kegiatan studi banding tersebut DPRD Kapuas juga menyertakan Bagian Hukum Setda Kapuas dan Sekretariat DPRD Kapuas.
“Kami sebelumnya telah mendampingi pihak Diskominfo dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta untuk mengkaji Perda LPPL penyiaran radio dan televisi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Rommy Adam di Purwakarta.
Di Purwakarta anggota DPRD Kapuas juga menyaksikan cara kerja aplikasi Ogan Lopian dalam command center room serta diorama Purwakarta yang mampu memadukan tehnologi informasi tercanggih dan penampilan berbagai khazanah budaya nusantara serta sejarah masa lampu hingga paling mutakhir.
“Kami bertekad untuk segera mewujudkan Perda Kabupaten Kapuas tentang LPPL penyiaran radio dan televisi serta mendorong Diskominfo Kapuas agar mampu mewujudkan berbagai aplikasi Smart City yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta,” ucap Romy.
Sedangkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, H Madiansyah, mengatakan, study kaji Perda LPPL Penyiaran sudah mendekati selesai. “Insyaallah sesampainya di Kapuas akan kami bahas sesuai mekanisme pembuatan peraturan daerah dan disahkan. Adapun pengaturan yang bersifat tekhnis dapat diatur melalui peraturan Bupati Kapuas,” katanya. (is/adv)
Discussion about this post