KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) flu babi di daerah setempat, pasca meninggalnya seorang warga yang diduga telah terinfeksi virus influenza A baru H1N1 PGN 09 atau flu babi.
“Kita telah menetapkan KLB sejak 24 Maret kemarin sampai empat belas hari ke depan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Apendi, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Tri Setia Utami, di Kuala Kapuas, Rabu (28/3/2018).
Sebelumnya seorang warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, meninggal dunia sepulang menjalankan ibadah umrah. Warga tersebut sebelumnya diduga meninggal karena terjangkit flu unta, namun belakangan dinyatakan positif terjangkit flu babi.
“Hasil pemeriksaan laboratorium rujukan negative mers-cov (flu unta), tetapi positif virus influenza A baru H1N1 PGN 09 atau flu babi. Jadi, kemungkinan besar meninggalnya karena terinfeksi virus flu babi,” ujar dokter Tri.
Ia mengungkapkan, sifat penularan virus flu babi ini sekarang sudah antar manusia. “Jadi, flu babi ini bukan berarti babi lah yang menjadi tertuduh, tetapi virus ini sifatnya sekarang penularannya sudah antar manusia,” jelasnya.
Adapun alasan Dinas Kesehatan Kapuas menetapkan KLB flu babi. Menurut dokter Tri berdasarkan Permenkes tentang penyakit apa saja yang bisa menjadi KLB, salah satunya adalah penyakit influenza A baru H1N1.
“Kemudian kalau satu daerah yang belum pernah ada terjadi kasus penyakit itu, dan ini baru terjadi di Kapuas maka bisa dikatakan KLB, apalagi penyakit influenza A baru H1N1 ini berpotensi wabah,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post